Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan pemerintahan daerah dalam lingkup perumahan dan kawasan permukiman. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Fungsi:

1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkup perumahan dan kawasan permukiman
2. Penetapan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dinas dalam rangka mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang
3. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup perumahan dan kawasan permukiman
4. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan dan kawasan permukiman
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.