Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pangkalpinang membawahi :

1.     Sekretariat, membawahi :

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

2.    Bidang Perumahan, membawahi :

a. Sub Koordinator Penataan dan Pengembangan Perumahan

b. Sub Koordinator Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan

c. Sub Koordinator Penyediaan Rumah Korban Bencana dan Relokasi Program Pemerintah Kota

3.    Bidang Permukiman, membawahi :

a. Sub Koordinator Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman

b. Sub Koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh

c. Sub Koordinator Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh

4.    Kelompok Jabatan Fungsional

5.    Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD. RUSUNAWA)