3.10.1 Pertanggungjawaban Seseorang atau Unit Organisasi Terdapat Pertanggungjawaban Seseorang atau Unit Organisasi dalam mengelola sumber daya yang diberikan/dikuasakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi Perda Pangkalpinang No 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Perda Kota Pangkalpinang 5-2017 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 2