Profil Dinas
Sambutan Kepala Dinas
Salam Sejahtera untuk kita semua,
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu melimpahkan rahmat serta karunia-Nya kepada kita semua. Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan penggerak utama pelaksanaan roda pemerintahan.
M.BELLY JAWARI, S.T., M.Si.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang
Visi dan Misi
VISI :
Visi pembangunan dalam RPJMD Tahun 2018-2023 merupakan visi Walikota dan Wakil Walikota yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Daerah. Visi pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020-2023 disesuaikan dengan visi Walikota dan Wakil Walikota terpilih yaitu :
“Mewujudkan Pangkalpinang sebagai Kota SENYUM”
(Sejahtera Nyaman Unggul Makmur)
Visi tersebut diatas terdiri dari 4 frase (bagian), yaitu Kota Pangkalpinang Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Makmur, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
Sejahtera, merupakan sebuah kondisi kehidupan individu dan masyarakat yang dapat memenuhi standar kehidupan yang layak sesuai harkat dan martabat kemanusiaan. Sejahtera juga dimaknai sebagai sebuah kondisi derajat kehidupan masyarakat Kota Pangkalpinang yang semakin membaik pada terutama pada sektor ekonomi.
Nyaman, merupakan kondisi kota yang memberikan kenyamanan bagi seluruh warganya. Suatu kota dengan kondisi lingkungan dan suasana kota yang aman dan nyaman sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat untuk beraktivitas. Rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan fisik maupun non fisik.
Unggul, merupakan kondisi dimana kondisi SDM yang ada di Kota Pangkalpinang adalah SDM yang memiliki keunggulan daripada SDM di daerah lain. SDM yang berbudi pekerti luhur, memiliki kebebasan menentukan sikap dan tindakannya (self determination), memiliki kesadaran sosial tentang kesamaan (equality) dan pemerataan (equity).
Makmur, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya banyak hasil; serba kecukupan; tidak kekurangan. Masyarakat yang makmur adalah cita-cita yang harus diwujudkan melalui serangkaian kewenangan yang dipunyai pemerintah. Kondisi makmur di Kota Pangkalpinang tercapai jika seluruh masyarakatnya dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak sesuai dengan strata sosial masing-masing.
MISI:
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi menunjukkan dengan jelas upaya- upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah KotaPangkalpinang dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Misi dimaksud terdiri dari 5 rumusan sebagai berikut :
1. Meningkatkan pemanfaatan potensi ekonomi dan penanggulangan kemiskinan.
Misi ini akan menjadi paying dalam usaha akan mengembangkan perekonomian berbasis potensi lokal dan penanggulangan kemiskinan. Upaya tersebut dilakukan dengan meningkatkan kualitas usaha mikro menjadi usaha kecil, meningkatkan kualitas koperasi, meningkatkan pelayanan perijinan, meningkatkan nilai investasi (penanaman modal), meningkatkan kualitas klaster-klaster industri dan meningkatkan sarana perdagangan. Serta pemanfaatan dan pemberdayaan potensi pariwisata, pertanian, peternakan dan perikanan. Selain itu dilakukan pula upaya penguranganpengangguran dan penanganan PMKS sesuai standar pelayanan.
2. Meningkatkan kualitas keamanan ketertiban, perlindungan masyarakat dan peningkatankesiapsiagaan dalam menghadapi bencana.
Pada misi ini Kota Pangkalpinang akan meningkatkan penegakan peraturan daerah, peningkatan kenyamanan dan keamanan daerah, peningkatan wawasan kebangsaan, peningkatan penanganan bencana.
3. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, menuju tercapainya Good Governance.
Pada misi ini pemerintah Kota Pangkalpinang akan mewujudkan prinsip-prinsip good governance dengan meningkatkan nilai akuntabilitas, mewujudkan perencanaan yang terukur dan sinergi dengan penganggaran, meningkatkan kualitas pelayanan publik (administrasi kependudukan catatan sipil, penanganan pertanahan, pelayanan kecamatan serta kelurahan), peningkatan kualitas Aparatur Sipil, peningkatan pemanfaatan persandian dalam komunikasi pemerintahan, pengelolaan arsip yan baik, dan peningkatan reformasi birokrasi, serta penggunaan teknologi informatika dalam mendukung transparansi dengan e-goverment (e-planning, e-budgeting, e- sakip e-monitoring evaluasi, dan e-procurement).
4. Meningkatkan kualitas pembangunan sumberdaya manusia yang berkeadilan.
Pada Misi ini pemerintah Kota Pangkalpinang akan mencapai kondisi pendidikan yang berkualitas, derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, peningkatan kesetaraan dan keadilan gender, peningkatan kapasitas pemuda dan olahraga, peningkatan minat baca masyarakat serta pelestarian seni dan kebudayaan.
5. Meningkatkan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pembangunan wilayah dimulai dengan kualitas infrastruktur yang baik (jalan, jembatan, permukiman, pertanahan dan sumber daya air), pengelolaan konektifitas antar wilayah dengan didukung oleh kualitas lingkungan yang memadai, dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengarah pada pencapaian unsur visi: Makmur, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya banyak hasil; serba kecukupan; tidak kekurangan. Masyarakat yang makmur adalah cita-cita yang harus diwujudkan melalui serangkaian kewenangan yang dipunyai pemerintah. Kondisi makmur di Kota Pangkalpinang tercapai jika seluruh masyarakatnya dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak sesuai dengan strata sosial masing-masing. Adapun misi RPJMD yang terkait dengan tugas dan fungsi dinas yaitu misi ke-5 (lima) yaitu: Meningkatkan kualitas infrastruktur dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan tujuan Peningkataan kualitas infratsruktur dasar pembangunaan melalui pengelolaan lingkungan hidup yang handal dan sasaran Meningkatnya kualitas lingkungan perumahan dan permukiman layak huni.
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pelaksana Teknis Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan pemerintahan daerah dalam lingkup perumahan dan kawasan permukiman. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Fungsi:
1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkup perumahan dan kawasan permukiman
2. Penetapan dan pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dinas dalam rangka mendukung visi dan misi Kota Pangkalpinang
3. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup perumahan dan kawasan permukiman
4. Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan lingkup perumahan dan kawasan permukiman
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.