Profil Rusunawa

Pertumbuhan penduduk perkotaan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun telah menimbulkan peningkatan permintaan terhadap kebutuhan akan tempat tinggal atau perumahan di perkotaan. Peningkatan permintaan akan  perumahan ini secara nasional sangat menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi akan tetapi hal ini hanya menjadi prospektif bagi penyediaan rumah untuk kalangan menengah-atas (high-middle income).

Tempat tinggal adalah salah satu kebutuhan primer yang harus terpenuhi untuk kelangsungan hidup manusia. Seiring perkembangan waktu, manusia bertumbuh dengan sangat cepat yang berbanding lurus dengan meningkatnya kebutuhan akan tempat tinggal, dan semakin beragamnya jenis kegiatan manusia mengharuskan manusia untuk tidak bisa lagi menetap di tempat asalnya, namun harus berpindah ke tempat lain untuk kelangsungan pekerjaannya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu tempat tinggal yang bisa dihuni secara massal untuk para pendatang tersebut. Demi terciptanya suatu tatanan perkotaan dan penduduk yang ideal, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dapat menjadi salah satu solusinya.

Rumah Susun Sederhana Sewa atau yang disingkat dengan RUSUNAWA adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertical dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat disewa dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (PERMEN No.14 Tahun 2007).

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Pengembangan Permukiman, Ditjen Cipta Karya tahun 2006 diketahui bahwa kebutuhan rumah saat ini mencapai 800 ribu unit per tahun. Sedangkan kemampuan penyediaan rumah hanya mencapai dua puluh persen (20%) dari total kebutuhan rumah, bahkan sampai tahun 2000 masih terdapat 4.338.862 jiwa rumah tangga yang belum memiliki rumah, dan tujuh puluh persen (70%) diantaranya adalah masyarakat golongan berpenghasilan rendah.

Dasar Hukum mengenai Pengelolaan

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, tentang Rumah Susun
  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988, tentang Rumah Susun
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 60/PRT Tahun 1992, tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun
  • Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M Tahun 2008, tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Sosial No. 18/HUK/KEP Tahun 1982, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 55/1991 tentang Perubahan atas PP No. 49/1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
  • Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 11 Tahun 2000, tentang Manajemen Pengamanan Kebakaran di Perkotaan
  • Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang No. 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa