Renstra

Perencanaan Strategis sebagai salah satu metode perencanaan dalam konsep manajemen strategis merupakan alternatif untuk mengelola perubahan secara efektif dan protektif dalam perspektif manajemen. Rencana Strategis dapat dipandang sebagai langkah awal dalam rangka pengukuran kinerja pemerintah guna mengetahui tingkat akuntabilitas kinerjanya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.

Perencanaan strategis memuat kreatifitas dari instansi pemerintah untuk menunjukkan bahwa pembangunan yang dilakukan akan mampu memecahkan permasalahan yang berkembang setiap waktu. Maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus memiliki Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Renstra disusun dengan mengacu pada tugas dan fungsi  Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2015-2019, Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2016, dan Hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023. Rencana strategis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tahun 2018-2023 disusun untuk mewujudkan capaian Visi dan Misi serta tujuan setiap organisasi pemerintahan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Tahapan penyusunan Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut.