RUSUNAWA KOTA PANGKALPINANG

 

RUSUNAWA KOTA PANGKALPINANG

Sejarah Rusunawa Kota Pangkalpinang

Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif dan negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia yang melatar belakangi pembangunan Rumah Susun di Indonesia.

Setiap orang dapat berpartisipasi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal melalui pembangunan rumah susun yang layak, aman, harmonis, terjangkau secara mandiri, dan berkelanjutan dan negara berkewajiban memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama

Rusunawa Kota Pangkalpinang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. Tahap I di bangun pada tahun 2008 sampai 2009 (twin blok A dan B) dan pembangunan Rusunawa tahap II di bangun pada tahun 2011 sampai 2012 (twin blok C dan D). Terletak di  Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terdiri atas 5 lantai dan 396 hunian.