Standar Pelayanan Rekomendasi Persetujuan Dokumen Perencanaan Perumahan
-
Dasar Hukum
1. Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah;
3. Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan;
4. Peraturan Wali Kota Kota Pangkal Pinang Nomor 44 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Perumahan.
-
Persyaratan
Persyaratan Dokumen Perencanaan Perumahan terbagi menjadi 2 (dua) dokumen yaitu: 1. Dokumen Administrasi :
a. surat permohonan;
b. fotokopi Akta pendirian badan hukum atau perubahan akta badan hukum;
c. fotokopi Surat izin usaha;
d. fotokopi Surat penguasaan tanah atau sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan atau sebutan lainnya;
e. fotokopi Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR);
f. fotokopi Bukti Pembayaran PBB tahun terakhir; dan
g. surat pernyataan akan membangun dan menyerahkan PSU Perumahan.
2. Dokumen Teknis :
a. gambar rencana tapak (site plan) dan titik koordinat serta gambar polygon lahan sesuai dengan sertifikat;
b. gambar rencana dan rancangan desain rumah atau bangunan lainnya (denah, tampak dan potongan) yang dilengkapi dengan rencana spesifikasi teknis rumah atau bangunan lainnya;
c. gambar rencana prasarana, sarana dan utilitas umum termasuk gambar rencana vegetasi dan jenis vegetasi rumah dan perumahan;
d. gambar peta kontur dan gambar orientasi kawasan sekitarnya; dan
e. soft file gambar rencana tapak (site plan) dalam bentuk Autocad (dwg).
-
Prosedur
1. Pengembang mengajukan permohonan persetujuan Dokumen Perencanaan Perumahan. 2. Berkas permohonan disampaikan kepada PD yang membidangi perizinan untuk selanjutnya disampaikan ke Sekretariat Tim Asistensi Teknis.
3. Tim Asistensi Teknis melakukan penelitian dan verifikasi Dokumen Perencanaan Perumahan.
4. Tim Asistensi Teknis mengundang pemohon untuk melakukan pemaparan perencanaan perumahan.
5. Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan penelitian dan verifikasi paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap.
6. Tim Asistensi Teknis melalui PD yang membidangi perumahan memberikan rekomendasi persetujuan terhadap Dokumen Perencanaan Perumahan.
7. Bagi pengembang perumahan baik perorangan ataupun badan hukum yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang sudah dibangun, tidak dapat mengajukan permohonan persetujuan Dokumen Perencanaan Perumahan atau pengesahan site plan.
-
Waktu Pelayanan
Senin s.d. Kamis pukul 08.00-16.00 WIB Jumat pukul 08.00-16.30 WIB
Sabtu – Minggu libur
-
Biaya
Tidak ada -
Produk
Rekomendasi Persetujuan Dokumen Perencanaan Perumahan -
Sarana dan Prasarana
– Ruang tunggu yang memadai – Toilet
– Tempat Parkir
– Almari Dokumen
– Rak Arsip
– Meja
– Kursi
– AC (pendingin ruangan)
– Komputer
– Printer
– Telepon/Faksimile
– Alat tulis kantor.
-
Kompetensi Pelaksana
– Pendidikan formal minimal SLTA – Berorientasi pada pelayanan
– Empatik
– Komunikatif
– Mampu mengoperasikan computer
– Mampu bekerja dalam Tim.
-
Pengawasan Internal
– Dilakukan oleh atasan langsung – Dilakukan secara berjenjang
– Dilaksanakan secara kontinyu
– Konsisten dalam memberikan teguran dan sanksi.
-
Pengelolaan Pengaduan
Melalui: a. Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkal Pinang
b. Telepon : (0717) 422073
c. Website : disperkim.pangkalpinangkota.go.id
d. Email : disperkim@pangkalpinangkota.go.id
e. Instagram : @disperkimpgk
-
Jumlah Pelaksana
Jumlah personil penyerahan PSU sebanyak 15 (lima belas) orang. -
Jaminan Pelayanan
Rekomendasi Pengesahan Dokumen Perencaaan Perumahan untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang berkelanjutan di Kota Pangkal Pinang. -
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Keamanan dan kenyamanan dalam pelayanan diutamakan dan bebas dari praktek percaloan dan suap. -
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Evaluasi Kinerja Pelaksana dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun.