Wujudkan Pelayanan Prima, Disperkim Kota Pangkalpinang Tetapkan Maklumat Pelayanan

Pangkalpinang – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penetapan Maklumat Pelayanan. Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dinas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Bapak Ir. Bartholomeus Suharto, S.T., M.Si., menyatakan bahwa maklumat ini bukan sekadar janji tertulis, melainkan pedoman bagi seluruh jajaran Disperkim untuk bekerja secara profesional, ramah, dan sesuai standar yang berlaku. “Kami siap menerima masukan dan kritik, bahkan sanksi, jika kami gagal memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Maklumat Pelayanan ini memuat janji dinas untuk memberikan pelayanan yang:

  • Tepat Waktu: Sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.

  • Tepat Mutu: Hasil pelayanan sesuai spesifikasi dan kualitas yang dijanjikan.

  • Tepat Biaya: Sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa biaya tambahan yang tidak resmi.

  • Tepat Sasaran: Bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui maklumat ini, Disperkim Kota Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan kualitas pelayanan publik di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan umpan balik dan pengaduan jika menemukan pelayanan yang kurang memuaskan.

Ayo, Bersama Wujudkan Pangkalpinang Kota yang Nyaman dan Huni!

Comments are closed.