Rapat Review Dokumen RP2KPKPK

Pangkalpinang, DISPERKIM – Dalam kegiatan rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang yaitu bapak Dedy Ristrianto, S.Sos bertempat di ruang rapat kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang. (09/12/2022)

Pembahasan tersebut mengenai Review Dokumen RP2KPKPK Secara data identifikasi kekumuhan yang ada di data tidak sesuai dengan kondisi yang ada pada lapangan. Misalkan secara visual kejaksaan dan Ketapang masih kumuh Ketapang, baik dari segi persampahan, kualitas air minum, sanitasi masih sangat belum layak dibandingkan dengan kel. Kejaksaan. Dengan kondisi seperti ini menyatakan bahwa dokumen RP2KPKPK kedudukannya maupun isinya tidaklah kuat.

Masing-masing OPD merencanakan kegiatan di tahun 2023 untuk pelaksanaan tahun 2024 terkait dengan misalkan : Dinas Lingkungan Hidup menginterpensi tentang persampahan. Dinas PUPR menginterpensi tentang air minum / air bersih. Dishub menginterpensi penerangan jalan dll. Jika took/gallery dan warung-warung tidak bisa diinterpensi melalu dana APBN atau DAK maka bisa menggunakan dana kolaborasi.”ujar Widiyanto (Kepala Bidang Perumahan)”

Begitu pula saran dan kesimpulan dari rapat ini menyampaikan bahwa Perlu ditajamkan lagi kegiatan-kegiatan mana yang masuk di DAK, APBN dan kolaborasi, karena ada beberapa kegiatan tidak bisa di interpensi oleh dana DAK Integrasi, Kedepanya untuk lebih terintegrasi anatara opd-opd agar terkait tempat yang akan dilaksanakan tidak berbeda-beda, Kawasan Kejaksaan pintu air perlu dikaji Kembali terkait sejarah kelurahan kawasan/marfologi permukiman kawasan, Kajian safeguard belum ada, namun secara regulasi memang tidak perlu di Analisa, akan tetapi perlu ditambahkan kajian tersebut untuk menguatkan dokumennya, Perlu adanya kajian resiko bencana, perlu adanya kajian status lahan (status kepemilikan lahan dan kawasan prioritas) dan kajian livelihood (identifiasi mata pencaharian warga)

Comments are closed.