Indikator Kinerja Utama

Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang ditetapkan oleh masing-masing SKPD untuk menetapkan Rencana Kinerja Tahunan, menyampaikan rincian kinerja dan anggaran, menyusun dokumen perjanjian kinerja serta dokumen laporan akuntabilitas kinerja SKPD. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/V/2007 tentang Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Indikator Kinerja Utama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang dapat dijabarkan sebagai berikut :